3 Poin Pelanggaran PSU Dilaporkan Tim Arsid ke MK

“Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany melalui lima orang Tim Kuasa Hukumnya sudah melaporkan hasil kecurangan selama berlangsungnya pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar tim pemenangan Arsid-Andre, Acep kepada Tangsel Raya, Selasa (8/3).
Dikatakan pihaknya melaporkan tiga poin kecurangan atau pelanggaran selama masa PSU berlangsung, yakni masalah netralitas pegawai negeri sipil (PNS), masalah amburadulnya daftar pemilih tetap (DPT) dan politik uang.
Sementara itu di Panwaslu Kota Tangsel terhitung sejak tanggal 28 Februari, tepatnya setelah pemungutan suara ulang (PSU) Panwaslu mendapatkan laporan dari warga sebanyak 16 laporan. Rata-rata laporan yang masuk ke Panwaslu adalah pelanggaran tentang politik uang.
“Sehari setelah dilaksanakannya PSU, Panwaslu Tangsel mendapat laporan dari masyarakat sebanyak 16 laporan dan paling banyak adalah masalah politik uang dan kami sedang mendalami kasus ini,” ujar anggota Panwaslu Tangsel, Sahrudin. (tri budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar