Diduga Miliki Bukti Andre Taulany Kampanye, LSM Lapor ke KPI

facebook
Ibnu Jandi
Selasa, 18 Januari 2011 | 15:56 WIB
Penayangan tersebut diduga mengandung unsur-unsur muatan politik atau menurutnya, marketing politik. Untuk itu diduga melanggar UU No 32 th 2002 Pasal 2 , 3, 4, 5.
Aksi pentas di media elektronik yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan yang diduga yaitu Andreas Taulany .
”Dugaan Pelanggaran itu dimaksud diantaranya adalah di dalam UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran penyiaran, bunyi Pasal 2 bahwasanya; penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UU 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab,” katanya.
Kedua, kata Ibnu, bahwasanya OVJ salah satu organiknya “Andrea Taulany” adalah juga sebagai Kandidat Wakil Walikota Tangerang Selatan yang berpasangan dengan Calon Arsid.
“Artinya masih dalm suasana hari tenang. Dan kondisi dan situasi politik dan demokrasi di Kota Tangerang Selatan seharusnya juga dapat dipahami oleh Stasiun TV manapun, termasuk TV TRANS 7. Sehingga azas keadilan, pemerataan-nya juga dapat terpenuhi oleh TV TRANS 7, sehingga pula etika politik dan etika demokrasi terpenuhinya. Itulah yg dimaksud Pasal 2, 3, 4,” terangnya. (DIRA DERBY)
Tambahkan Komentar Baru
Optional: Login below.
Showing 8 comments
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar