Hakim MK Tuding Airin Diistimewakan
JAKARTA-Kursi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tinggal selangkah lagi digapai pasangan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie. Tapi semuanya buyar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pencoblosan ulang di seluruh wilayah kota otonom baru itu. Putusan itu ditetapkan Jumat (10/12) kemarin, setelah dalam persidangan ditemukan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif.
Yakni tudingan keterlibatan aparat pemerintahan dalam memobilisasi dukungan terhadap pasangan nomor urut 4 (Airin-Benjamin). ”Memerintahkan KPUD Kota Tangsel menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Dan melaporkan kepada MK hasil pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini,” terang Ketua MK, Mahfud MD dalam amar putusannya kemarin.
November lalu, KPUD Kota Tangsel menetapkan pasangaan Airin- Benjamin pemenang Pemilukada Tangsel. Kemenangannya tipis atas pasangan nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany. Airin-Benjamin memperoleh 188.893 suara atau 46,53 persen, sedangkan Arsid-Andre memperoleh 187.778 suara atau 46,16 persen. Tidak puas dengan hasil itu, pasangan Arsid-Andre dan pasangan nomor urut 1, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno mengajukan gugatan ke MK.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi, disebutkan secara terperinci pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif itu. Misalnya, Airin sering hadir dalam kegiatan resmi yang dibiayai Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten. Berdasarkan bukti foto, Airin sangat diistimewakan dalam berbagai kegiatan sehingga menunjukan upaya pencitraan oleh aparatur pemda. Bukti lainnya, Asda I Kota Tangsel, Ahadi memimpin Airin Fans Club (AIFAC) dan membuat memo yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas, camat, dan lurah untuk mempermudah, menyukseskan dan terlibat langsung dalam kerja AIFAC.
MK juga menemukan bukti upaya para camat dan lurah menggiring dukungan untuk Airin. Keistimewaan yang diterima Airin ini sepertinya tidak lepas karena dia adik ipar Gubernur Banten, Rt Atut Chosiyah. Seusai persidangan, Airin enggan mengomentari keterlibatan aparat Pemkot Tangsel dalam upaya pencitraan dirinya. Dia menyatakan menerima keputusan MK menggelar pencoblosan ulang. ”Mungkin ini yang terbaik,” katanya. Meski begitu, dia mengaku sudah berkompetisi dengan fair dalam Pemilukada Kota Tangsel.
”Saya rasa semua sudah berjalan baik. Saya tidak pernah berusaha mencederai proses pemilukada yang fair,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua KPUD Kota Tangsel, Iman Perwira Baschan mengaku kaget dengan putusan MK tersebut. Dia tidak pernah membayangkan MK bakal mengeluarkan putusan mengulang pemungutan suara di seluruh TPS. Tapi dia mengaku pasrah karena putusan MK bersifal final. ”Kami akan gunakan anggaran cadangan Pemilukada Tangsel putaran kedua Rp 10 miliar untuk menggelar pencoblosan ulang,” cetusnya. (dri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar