PERJUANGAN BELUM USAI

Sabtu, 11 Desember 2010

KPU “Shock Berat” Pilkada Tangsel Diulang

KPU “Shock Berat” Pilkada Tangsel Diulang


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) “shock berat” dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar Pilkada Tangsel harus diulang.

“Kami shock berat dengan keputusan ini. Karena waktunya jadi sangat mepet. Seharusnya awal tahun 2011 sudah ada wali kota definitive sesuai dengan UU pembentukan Kota Tangsel, tapi dengan diulang pilkada, waktunya jadi mepet,” ujar Ketua KPU Tangsel, Iman Prawaira Bascan, Jumat (10/12).

Dia mengaku akan segera memplenokan hasil keputusan ini dengan timnya sekaligus akan melakukan penjadwalan ulang pemungutan suara ulang sesuai perintah MK.

Kondisi kecewa juga dilontarkan Ketua Tim Sukses pasangan Airin-Benyamin Davnie, Verry Muchlis. Dia menyatakan cukup kecewa dengan hasil putusan tersebut. “Kami kecewa, tapi keputusan MK harus dihormati,” kata Very singkat.

Sementara Kahar, salah satu Admin Facebook pasangan Arsid –Andre juga mengungkapkan sedikit kekecewaannya. “Secara pribadi saya kecewa karena seharusnya MK yang melihat adanya kecurangan memenangkan kami. Tapi keputusan itu harus dihormati,” ujar Kahar.

Seperti dilansir sebelumnya Makamah Konstitusi (MK) , Jumat (10/12) akhirnya memutuskan agar penyelenggaraan pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus diulang. Pilkada ulangan ini boleh diikuti oleh keempat pasangan calon dan paling lambat harus dilaksanakan dalam 90 hari sejak keputusan ini dibacakan. Dengan keputusan ini maka MK memenangkan gugatan dua pasangan calon wali kota yakni pasangan nomor urut 1 Yayat-Norodom dan pasangan nomor urut 3 Arsid-Andre Taulany. (tri budi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar