
dira
Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.
Sabtu, 18 Desember 2010 | 17:46 WIB
"Soal tanggal kami masih belum menentukan. Yang jelas akan dilaksanakan Februari,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel, Iman Perwira Bachsan. Iman mengatakan, untuk penyelenggaran pencoblosan ulang, pihaknya sudah mendapatkan payung hukum setelah
melakukan konsultasi ke KPU Pusat, Mendagri dan Dirjen Keuangan. Disepakati bahwa pengadaan logistik hanya bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada yakni Kepres (keputusan presiden) No.54 /2010 yang membutuhkan waktu 30 hari proses pengadaan.
melakukan konsultasi ke KPU Pusat, Mendagri dan Dirjen Keuangan. Disepakati bahwa pengadaan logistik hanya bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada yakni Kepres (keputusan presiden) No.54 /2010 yang membutuhkan waktu 30 hari proses pengadaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar