Airin-Benyamin Paling Sering Langgar Aturan Pilkada
Memasuki hari kelima masa kampanye terbuka, Panwaslu Kota Tangerang Selatan banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pelanggar pertama yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah pasangan calon wali kota nomor urut empat yakni pasangan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie.
“Pelanggaran-pelanggaran yang kami jumpai di lapangan adalah: pemasangan atribut kampanye di jalan-jalan protokol yang seharusnya dilarang, banyaknya anak-anak yang diikutsertakan dalam kampanye, pawai menggunakan bak terbuka, pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pelanggaran jadwal kampanye,” ujar Ketua Paswaslu Kota Tangsel, Musclih Basar, Senin (1/11).
Dia menuturkan bahwa pelanggaran berupa pemasangan atribut kampanye di jalan protocol dan keikutsertaan anak-anak di dalam kampanye sudah diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel. Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas telah diserahkan kepada aparat kepolisian. “Dua lembaga itu yang berhak menjatuhkan sanksi,” papar Muslih.
Pengamatan Tangsel Raya di lapangan memang menunjukkan banyaknya terjadi pelanggaran yang terjadi terutama anak-anak yang diikutsertakan dalam kampanye dan ada pula calon yang membayar anak mereka yang masih di bawah umur dalam kampanye terbuka tersebut. (tri budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar