
Sidang Sengketa Pilkada Tangsel Digelar
dira
TANGERANGNEWS-Persidangan sengketa gugatan Pilkada Tangsel yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany dan pasangan nomor urut 1, Yayat Sudarajat –Norodom Sukarno mulai digelar Senin (29/11/2010).
Dalam persidangan dengan agenda panel pemeriksaan perkara itu, terungkap adanya keinginan dari dua pasangan itu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urur 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Bahkan pasangan nomor urut 1, Yayat-Norodom, pun juga meminta diskualifikasi nomor urut 3, Arsid-Andre.
Persidangan yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB pada Senin (29/11) tidak dihadiri pasangan nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany. Sedangkan nomor urut 1, Yayat hanya sendiri tanpa didampingi Norodom Sukarno.Hanya nomor urut 4 Airin-Benyamin yang lengkap hadir. Sedangkan Anggota dan Ketua KPU Tangsel hadir seluruhnya.
Kubu Arsid-Andre diwakilkan oleh enam pengacaranya. Salah satu pengacara Arsid-Andre menjadi juru bicara pasangan ini bernama Andy Syafrani.
Dia mengemukakan, ada tiga alasan utama pihaknya melakukan gugatan.
Pertama,
pihaknya menemukan KPU Tangsel tidak netral akibatnya, dapat mempengaruhi jumlah suara khususnya nomor 3.
Yang kedua,
penyelenggara negara dalam hal ini Pemkot Tangsel secara sistematis dan masif juga tidak netral .
Sedangkan yang ketiga,
atas pelanggaran administratif maupun pidana, itu pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara dan penetapannya.
“Sehingga bisa dilakukan Pilkada ulang untuk seluruh wilayah Kota Tangsel. Namun, sebelumnya, diskualifikasi dulu nomor 4. Atau tetapkan Arsid-Andre Taulany sebagai pemenangnya,” pinta Andy Syafrani, Senin (29/11/2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar