PERJUANGAN BELUM USAI

Jumat, 19 November 2010

Arsid-Andre Resmi Menggugat




Jumat, 19 November 2010 | 19:07 WIB


TANGERANGNEWS-Pasangan calon Wali Kota Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Arsid-Andre Taulani resmi melayangkan berkas gugatan berupa bukti kecurangan salah satu pasangan peserta Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

Gugatan itu menyusul keputusan KPU Tangsel menetapkan pasangan calon Wali Kota Airin Rachmi Diany menang di Pilkada Tangsel. Ungul tipis suara dari pasangan Arsid-Andre.
"Jumat siang ini (kemarin) kami menghadap MK. Melaporkan bukti-bukti kecurangan Pilkada Tangsel,"ujar Tim Sukses Pemenangan Arsid-Adre, Suryadi Naim, hari ini.

Menurut Suryadi, tim utama dan advokasi telah mengumpulkan beberapa berkas dari bukti-bukti kecurangan salah satu pasangan sebelum diperlihatkan kepada MK. Sejumlah bukti itu antara lain, ratusan undangan pemilih fiktif tanpa nama warga yang harus mencoblos. Pengelembungan suara dan keterlibatan birokrasi pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan mendukung pasangan nomor urut empat (Airin-Davnie).

Kubu Arsid-Andre Taulany melayangkan gugatan ke MK hari ini dengan dibantu 15 Lawyer. Salah satu bukti yang dimiliki tim Arsid-Andre adanya penggalangan birokrasi secara massif serta tersistematis.

"'Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan. Sekitar 15 kuasa hukum kami (Lawyer) sudah mengajukan gugatan ke MK" katanya.

Hal senada diungkapkan, Muhammad Jembar, tim sukses lainnya. Ia mengatakan, kubu Arsid-Andre telah mempersiapkan segala macam berkas kecurangan. Keterlibatan camat dan lurah di Ciputat Timur menyebarkan ratusan undangan pemilih siluman kepada warga Pondok Ranji, Ciputat.

Manipulasi suara termasuk masalah C-6 yang fiktif. Pengelembungan suara dan keterlibatan jaringan birokrasi Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten menjadi tim sukses pasangan calon Walikota Airin-Davnie."Ini merupakan kejahatan birokrasi yang ikut bermain,"kata Jembar.
Sementara itu, Andy Syafrany. Salah satu kuasa hukum Arsid-Andre mengatakan, kemarin secara resmi pihaknya mendaftarkan ke MK untuk bisa menghindari batas waktu dari sesuai dengan UU Pilkada.

" Selain daftar kita juga telah sertakan bukti-bukti keterlibatan birokrat Pemkot Tangsel. Namun, semua bukti belum rampung. Kita masih banyak bukti yang harus kami kumpulkan," tegasnya.
Pada 17 November 2010, KPU menetapkan pasangan nomor urut satu (Yayat-Norodom)

memperoleh total suara sebanyak 22.640 suara. Pasangan nomor urut dua (Rodiyah-Sulaiman) dengan 7.518 suara. Pasangan Arsid-Andre sebanyak 187.778 suara dan pasangan Airin-Benyamin sebanyak 188.833 suara. Selisih suara pasangan nomor urut tiga dan empat sekitar 1.115 suara atau 0,27 persen. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 10.919 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 417.748 suara.(deddy/dira)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar